Selanjutnya, pasien tersebut dirujuk ke dokter spesialis penyakit dalam dan spesialis kandungan.
Dari hasil pemeriksaan ulang dokter spesialis tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda massa yang diduga kista ditubuh pasien.
Setelah mengetahui hasil tersebut, pasien meminta pulang ke rumahnya.
“Begitu berencana pulang ke rumah baru dikasih hasil CT Scan. Tetapi pihak RS mengaruskan pasien melakukan swab Covid-19 dengan tarif Rp675.000,” kata Pras.
Sambil menunggu proses pulang ke rumah, istri Prasetyo mau membesuk anaknya ke rumah sakit. Namun, pihak RS meminta agar sang istri terlebih dahulu di swab Covid-19 dan hasilnya garis 1 atau negative.
Kendati hasilnya negative, tapi ibu pasien harus menunggu lagi di ruang tunggu dengan alasan harus hasil lab kurang lebih 15 menit. Karena tak sabar menunggu, istri Pras mendatangi bagaian lab.
Lagi-lagi, pihak rumah sakit menahan hasil tersebut dengan alasan harus mendapat persetujuan dari dokter.
”Karena terlalu lama, istri menghampiri anak saya di ruang perawatan dan langsung membawanya pulang ke rumah,” kata Pras.
Dikarenakan pembayaran menggunakan asuransi Allianz, pasien tidak diperbolehkan pulang oleh rumah sakit dengan alasan belum ada konfirmasi dari pihak asuransi ke rumah sakit.
Mendengar penjelasan tersebut, Istri Pras langsung menghubungi pihak agen Asuransi Allianz untuk mengurus segala biaya putrinya selama menjalani perawatan di rumah sakit. Dan pihak asuransi menyanggupi semua permintaan tersebut.
Ketika keluarga pasien hendak keluar dari area parkir rumah sakit, tiba-tiba dihadang oleh pihak security dan costomer care sampai di depan pintu keluar parkir dengan alasan karena belum menyelesaikan pembayaran.