FAJAR.CO.ID, SERPONG – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melaporkan RS Eka Hospital ke Polsek Serpong .
Polsek Serpong menerima laporan dari Prasetyo Edi Marsudi terkait pelayanan tidak menyenangkan di rumah sakit elit tersebut.
Laporan tersebut dibuat oleh politisi PDI Perjuangan itu pada Sabtu, (19/3) lalu.
Rencananya, polisi akan memanggil pihak Eka Hospital BSD unuk dimintai klarifikasi, pekan depan.
Kapolsek Serpong Komisaris Polisi Evarmon Lubis mengatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melaporkan RS Eka Hospital terkait pelayanan yang tidak nyaman dan penagihan biaya perawatan putrinya secara paksa di areal parkir.
”Kasus ini sedang dalam pemeriksaan polisi,” kata Lubis saat dihubungi.
Dinkes Banten Tegaskan Tarif PCR Rp275 Ribu
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti buka suara terkait dugaan bobroknya pelayanan dan mahalnya biaya tes PCR di RS Eka Hospital.
Tarif PCR di RS Eka Hospital menurut Prasetyo Edi Marsudi yakni Rp675 ribu. Tarif itu lebih tinggi dari harga PCR yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dr Ati, biaya untuk tes PCR Covid 19 sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan SE Dirjen Yankes HK.02.02/1/3843/2021 adalah Rp275 ribu.
”Tarif tertinggi PCR Covid untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebesar Rp275 ribu,” tegas dr Ati kepada INDOPOS (jaringan Pojoksatu.id) pada Kamis (24/3/2022).
Ati mengatakan, jika ada fasiliats kesehatan yang mengenakan tarif pelayanan tes PCR Covid lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan sesuai SE, maka Dinkes Kabupaen/Kota wajib melakukan pembinaan.