AKBP Mustari Bantah Ajukan Banding Pasca Sidang Kode Etik Buntut Kasus Persetubuhan

  • Bagikan
AKBP Mustari saat sidang kode etik.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Oknum perwira Polri, AKBP Mustari merasa tidak pernah mau ajukan memori banding, pasca direkomendasikan dipecat dari Polri karena tersandung kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud, mengatakan, kliennya itu merasa tidak pernah mengajukan memori banding ke Propam Mabes Polri, setelah direkomendasikan dipecat dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu.

"Menurut pemberitaan di media, AKBP M ajukan banding. Klien ku juga tidak membahas mengenai banding ke mabes karena itu bagian BID.KUM Polda. Kami PH tidak bisa ikut campur internal Institusi Polri dalam hal ini Polda Sulsel," ujar Erwin kepada jurnalis Fajar.co.id, Sabtu (26/3/2022).

AKBP Mustari memang dilaporkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke Polda Sulsel. Mustari diduga menyetubuhi asisten rumah tangganya itu, yang berusia 13 tahun.

Melalui kuasa hukumnya itu, Mustari merasa dijebak karena saat awal anak itulah yang menawarkan diri untuk bekerja sebagai ART di rumah AKBP Mustari di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa

Mustari mengaku tak ada niatan untuk melakukan tindakan asusila itu. Justru pada akhir Februari 2022 lalu, dia dilaporkan oleh keluarga dari anak itu ke Polda Sulsel. Di situ, Mustari mulai sadar bahwa dia dijebak.

"Tanda-tanda human trafficking itu ialah adanya upaya dari pelapor yang menemui klien kami, dengan cara bujuk rayu yang bagaimana caranya supaya klien kami terjerumus. Itu kami udah bantah saat BAP di Polda Sulsel atas laporan pelapor," kata kuasa hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud, Selasa (8/3/2022) lalu.

  • Bagikan