Kita tentu saja berharap OBH yang terpilih, dengan penuh tanggung jawab dan integritas, dapat memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional hingga berkekuatan hukum tetap. Agar terbangun kepercayaan dan optimisme di masyarakat. Kita perlu sepaham bahwa pada prinsipnya bantuan hukum yang diberikan adalah pertolongan, bukan mencari keuntungan.
Peran panitia pengawas daerah juga dituntut dapat menjalankan fungsinya sebagai quality control, tidak sekedar mengejar penyerapan OBH, tetapi tercapainya pemenuhan keadilan hukum bagi warga miskin sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.
Tantangan Pemberian Bantuan Hukum
Pertama. Kenyataan di lapangan, informasi ketersediaan bantuan hukum gratis ini belum diketahui banyak publik, latar belakang pendidikan dan kondisi sosial menjadi penyebab utama. Sinergi Kemenkumham dan Pemda di wilayah perlu terus dibangun, melakukan edukasi layanan hukum hingga ke akar rumput. Setidaknya ketika terjadi peristiwa hukum, RT/RW atau tokoh masyarakat setempat dapat menjadi jembatan informasi pemerintah untuk menjamin warga negara memperoleh haknya di hadapan hukum.
Perlu juga dipahamkan ke masyarakat, sesungguhnya bantuan hukum diberikan tidak didasarkan pada perkara yang dihadapi benar atau salah, tetapi semata untuk memenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, melindungi dan menjamin akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, tidak mengalami diskriminasi dan perbuatan sewenang-wenang. sederhananya, meskipun yang bersangkutan secara nyata terbukti diyakini bersalah, ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan atau bantuan hukum.