Gratis, Bantuan Hukum untuk Orang Miskin

  • Bagikan
Arman

Kedua. Sebaran OBH di wilayah belum merata, contohnya di Bali hanya ada 6 OBH yang mengcover seluruh provinsi, di provinsi lain juga sama. Itu juga sebagian besar OBH tersebar di ibu kota. Sebagai alternatif, warga miskin dapat bermohon ke OBH kabupaten terdekat.

Sebagai perbandingan, kabupaten/kota yang memiliki OBH sebanyak 215 sedangkan yang tidak 299. Sementara perbandingan rasio penduduk miskin Indonesia dengan jumlah PBH tercatat 524 PBH : 25.140.000, atau setara dengan 1 PBH : 47.977 penduduk (R.S. Habibi, BPHN, 19/11/2021). Keadaan ini tentu menjadi tugas bersama ke depan.

Ketiga. Cakupan bantuan hukum hanya terbatas pada kategori miskin. Masyarakat kelompok rentan, tidak disebutkan di dalam UU Bantuan Hukum. Keadaan ini bisa diatasi dengan inisiatif pembentukan Perda Bantuan Hukum, dengan begitu perluasan cakupan bantuan hukum bisa terwujud. Keterbatasan jenis layanan bantuan hukum yang tidak dapat dicover APBN, dapat ditangani dengan APBD.

Dari 34 Provinsi di Indonesia, 17 telah memiliki Perda bantuan hukum, dan dari 17 itu 71% telah memiliki peraturan kepala daerah bantuan hukum, (R.S. Habibi, BPHN 2021). Semoga saja Pemda yang belum segera menyusul.

Pada cakupan aspek yang lebih luas, sinergi Kemenkumham, Pemda, APH, dan OBH akan berbuah pada terwujudnya ketersediaan layanan hukum berkeadilan, masyarakat sadar hukum, dan pemerintahan yang berlandaskan HAM. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version