"Para kepala daerah dan Forkompimda melakukan komunikasi publik bahwa pemberian vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Penegakan protokol kesehatan ditempat-tempat ibadah Salat Tarawih, Tadarus, dan Salat Idul Fitri," katanya.
Airlangga mengungkapkan, penyiapan fasilitas kesehatan juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi kenaikan stasus pasca Ramadan dan Idul Fitri. (ikbal/fajar)