Korban Persetubuhan Ucap Terima Kasih, Oknum Perwira AKBP Mustari Direkomendasi Dipecat

  • Bagikan
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Rekomendasi pemecatan terhadap oknum polisi, AKBP Mustari yang kini sisa menunggu persetujuan Kapolri, ditanggapi oleh pihak korban. Meski selangkah lagi menuju pemecatan, pihak korban tetap mengucapkan terima kasih.

Hal itu diungkapkan korban melalui kuasa hukumnya, Amiruddin. Amir, sapaan akrabnya bilang, respons Polda Sulsel dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sangatlah memuaskan, karena AKBP Mustari telah disidang kode etik dan menunggu pemecatan oknum perwira Polri itu.

"Tanggapan keluarga korban terkait hasil sidang kode etik tersebut, sudah sangat puas dan sangat berterima kasih kepada Propam Polda sulsel yang sudah sigap memfollow up kasus yang dilakukan oleh oknum institusinya," katanya kepada Fajar.co.id, Sabtu (26/3/2022).

Sebelumnya, setelah menjalani sidang kode etik kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh AKBP Mustari, telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Mustari direkomendasikan dipecat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Mabes Polri soal rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum polisi tersebut.

"Masih menunggu dari Mabes (Polri)," singkat Komang kepada Fajar.co.id, Jumat (25/3/2022).

Oknum perwira Polri berpangkat dua melati emas itu direkomendasikan dipecat, karena tersandung kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/3/2022) pukul 08.00 WITA lalu, Mustari dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), oleh pimpinan sidang, Kombes Pol Ai Afriandi.

  • Bagikan