“Hasilnya menjatuhkan sanksi yang tidak administratif berupa perilaku pelanggar merupakan tindakan yang tercela. Sedangkan sanksi administratif berupa direkomendasikan PDTH dari dinas Polri,” jelasnya.
“Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat. Tapi putusannya karena AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri,” sambung perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini. (Ishak/fajar)