Sosialisasikan Perda Zakat, Anggota Komisi A: Pengelolaannya Harus Diatur Pemerintah

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kasrudi menilai zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Ketika berzakat maka manusia akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Angkatan ke-5 dengan Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Town, Kota Makassar, Sabtu (26/3/2022).

Legislator Gerindra, Kasrudi, menjelaskan dengan adanya perda ini dapat menjadi solusi bagi penguatan pengelolaan zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh pemerintah. Peran pemerintah tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.

Selaku narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Penceramah Kota Makassar, ustadz Abdul Halim dan Advokat, Hasan Keliora, SH.

Lanjut Anggota Komisi A DPRD Makassar ini, berharap meningkatnya kesadaran masyarakat terutama umat muslim terkait perintah mengeluarkan zakat.

“Semoga dengan adanya perda ini bisa lebih menyadarkan diri soal hak dan kewajiban umat muslim untuk mengeluarkan zakat. Karena zakat itu kewajiban, ini perintah dalam agama Islam,” ucapnya. (rls)

  • Bagikan