FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief tak terima dirinya dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan oleh KPK. Andi Arief mengaku telah mengadukan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke Komisi III DPR.
Pemanggilan Andi Arief oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022.
Dia mengaku tidak pernah menerima panggilan surat dari KPK untuk diperiksa pada kasus yang sudah menjerat Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas’ud tersebut. “Saya sudah lapor anggota Komisi III DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah,” ujar Andi, Senin (28/3).
Staf Khusus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut juga mengatakan, sampai saat ini menunggu permohonan maaf Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, terkait pemanggilan dirinya ke lembaga antirasuah ini. Sebab Andi menilai Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyesatkan publik.
Ali Fikri dinilainya telah menghubungkan dirinya dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU Kalimantan Timur 2021-2022. "Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional, sehingga merugikan saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, pada Senin (28/3) ini.
Andi Arief diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022. Kasus ini telah menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud.