FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Menteri Sekretaris Negara Indonesia ini tak sendiri, ia bersama dengan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti melayangkan Gugatan uji materi ini bernomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dilayangkan pada Kamis, (25/3/2022).
Mereka menggugat pasal 222 UU yang berbunyi Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurutnya, syarat presidential threshold tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi Indonesia dan sejumlah pasal pemilu.
“Persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945,” keterangan tertulis dalam gugatan itu.
Sementara pasal dalam UU Pemilu yang dinilai bertentangan diantaranya Pasal 1 ayat 2, Pasal 1 ayat 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 6A ayat 1, Pasal 6A ayat 2, Pasal 6A ayat 3, Pasal 6A ayat 4, Pasal 6A ayat 5, Pasal 22E ayat 1, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, pasal 28J ayat 1, dan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan dukungannya karena bertentangan dengan UUD 1945.