FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar membantah gelar profesor yang dimilikinya adalah gelar palsu.
Itu setelah Musni Umar menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).
Musni Umar dilaporkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022 lalu.
Dalam laporan itu, Musni Umar dituding menggunakan gelar profesor gadungan.
Laporan terhadap Musni Umar itu teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.
Musni dilaporkan dengan jeratan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Saya tidak tahu, karena orang itu saya nggak kenal, tidak pernah berhubungan,” ujarnya.
Musni Umar juga mengaku heran dirinya tiba-tiba dilaporkan dengan tuduhan profesor gadungan.
“Tiba-tiba saja dia menyampaikan surat ke presiden, ke Ketua MPR, seluruh pejabat tinggi termasuk gubernur DKI,” sambungnya.
Dia juga membantah bawah gelar profesor yang ia miliki adalah gelar abal-abal.
Musni Umar menyebut, gelar profesor itu ia dapat dari kampus yang ia pimpin sekarang dan kampus di Malaysia.
“Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah. Yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia,” ujar Musni.
Ia menyatakan, surat keputusan (SK) dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara.