Selanjutnya Andi Rahmat mengajak kepada seluruh pembantu kolektor agar informasi dari sosialisasi tersebut diteruskan kepada masyarakat.
"Saya mengajak kepada pembantu kolektor selaku ujung tombak pemerintah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar sosialisasi ini diteruskan kepada masyarakat," pesannya.
Sementara Plt kepala Bappeda menyampaikan, tahun ini mengacu pada perda yang lahir tahun 2021 menjadi tren penuturunan dalam pembayaran wajib pajak.
"Ini karna ada kebijakan dari pemerintah bersama anggota DPRD, utamanya di masa pandemi ini, bagaimana membantu masyarakat dalam hal pembayaran PBB," jelasnya.
Selanjut Muhammad Yusuf menyampaikan, tahun ini biaya operasional (BOP) atau upah jasa pungut wajib pajak ada kenaikkan dari tahun 2021 ke tahun 2022..
Di kesempatan itu ia juga menyatakan, sosialisasi juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.
"Kita mendekatkan diri untuk bersinergi membangun sebuah komitmen, apa yang menjadi kendala di lapangan kita bicarakan untuk mencari solusinya bersama," tutupnya.
Sosialisasi dihadiri Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Jemmi Harum, Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas, dan sejumlah staf Bapenda.
Dalam acara itu, tampak Sekretaris Camat Maritengngae, Muhammad Fasrah Nur, Sekretaris Camat Watang Pulu, Muhammad Basri, para lurah dan kepala desa serta para pembantu kolektor. (*/fnn)