Bapenda Sidrap Sosialisasikan PBB-P2 Tahun 2022, Diawali di Maritengngae dan Watang Pulu

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap mulai menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022, Senin (28/3/2022). Sosialisasi ditargetkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap. 

Untuk hari pertama digelar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang. Sosialisasi berlangsung di aula kantor camat masing-masing.

Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Shaleh didampingi Plt Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, dan Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan .

Andi Rahmat mewakili Bupati Sidrap mengatakan, pungutan pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap berkontribusi meningkatkan pembangunan dan mewujudkan visi-misi pemerintah.

"Alhamdulillah, pajak dan retribusi PBB dari masyarakat Sidrap telah dirasakan kontribusinya dalam meningkatkan pembangunan, mewujudkan visi-misi yang tertuang dalam rencana pembagunan jangka menengah daerah (RPJMD)," ungkapnya .

Selanjutnya Andi Rahmat menjelaskan, ada beberapa perubahan dari perda lama ke perda baru. Salah satunya Nilai Objek Pajak (NJOP) pada Perda No 4 Tahun 2013 mempunyai dua tarif pajak yaitu 0,1% untuk NJOP dibawa Rp1 miliar sementara NJOP di atas 1 miliar dikenakan tarif 0,2% dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp10juta.

"Sementara Perda Nomor 5 tahun 2021 tarif PBB-P2 dibagi empat kelompok tarif yakni untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06%, NJOP di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar sebesar 0,08%, NJOP antara Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12%, sedangkan NJOP diatas Rp10 miliar dikenakan 0,2%. dan NJOP tidak kena pajak senelai Rp15 Juta," terangnya.

  • Bagikan

Exit mobile version