FAJAR.CO.ID -- Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus mendapat kritikan. Penyebabnya, karena tak ada kata madrasah di dalam rancangan tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, madrasah sudah jauh lebih lama ada dibanding istilah sekolah nasional. Sehingga tak seharusnya dihilangkan dalam Undang-Undang.
“Istilah Madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada,” kata Cholil saat dihubungi JawaPos.com (grup FAJAR), Selasa (29/3/2022).
Cholil menuturkan, madrasah sudah banyak melahirkan siswa berprestasi. Tak sedikit pula yang pernah menjadi Menteri, Anggota DPR m, Wakil Presiden, bahkan Presiden seperti Abdurachman Wahid alias Gus Dur.
“Ko yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah, apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan saja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” imbuhnya.
Atas dasar itu, MUI mendesak agar pemerintah melalui Kemendikbudristek merevisi draf yang ada. Dan tetap memasukan kata madrasah di dalam RUU tersebut. “Ya pastinya (MUI ingin tetap ada madrasah),” pungkas Cholil. (jpg)