FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Kejaksaan Negeri Sidrap bersama kepala desa se-Kabupaten Sidrap, Selasa (29/3/2022), melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsul Kasim bersama para kades, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, mewakili Bupati Sidrap. Turut hadir, Kepala Dinas Pememberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, H. Abbas Aras.
Dalam sambutannya, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi mengingatkan seluruh kepala desa akan perlunya ketelitian dalam mengelola anggaran dana desa. Salah satu bentuk ketelitian itu, yaitu berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami.
"Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, para kepala desa diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah," sebutnya.
Namun Sudirman mengingatkan, MoU ini jangan disalahartikan sebagai tameng apabila berhadapan dengan masalah hukum, Kejaksaan, imbuhnya, hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola dana desa.
"Makna MoU ini adalah kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi, untuk itu silakan maksimalkan keberadaan kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas kepala desa. Jangan ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi, lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum," pesannya.