"Paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta," ujar Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu.
Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (ishak/fajar)