FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan dalam aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI.
Salah satu yang cukup mengejutkan adalah membolehkan keturunan apapun dan siapapun mendaftar.
Termasuk mereka yang merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Perubahan ini dilakukan saat Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Jenderal Andika Perkasa bertanya pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A. Dwiyanto tentang aturan seleksi calon prajurit.
Salah satu fokusnya tentang aturan nomor 4, di mana keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit.
Menurutnya aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus dicantumkan sebagai syarat seleksi.
“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanyanya.
“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS 25/1966.
Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65.
Mendengar itu, Jenderal Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama.
Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.