“Persentase realisasi tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 yang hanya mencapai angka 86,17 persen,” kata H. Dahlan Jalamang kepada rakyatsulsel (grup Fajar), Jumat, 1 April.
Adapun besarnya ketetapan tahun 2022 ini adalah sebesar Rp.4,8 Miliar atau mengalami peningkatan sebesar 4,36 persen dari ketetapan tahun lalu.
Peningkatan itu adalah dari pemutakhiran data objek (berupa bangunan) dan penetapan tarif minimal ketetapan PBB-P2.
“Kami berharap kedepannya pihak pemerintah desa atau kelurahan dapat ikut berperan aktif dalam kegiatan pendataan pemutakhiran data objek PBB-P2 dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkas H. Dahlan Jalamang. (fajar)