Penindakan Truk ODOL, Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia Minta Waktu Hingga 2025

  • Bagikan
IST

Dia mengatakan fenomena solar yang langka ditambah terdampak Covid-19 dianggap sudah cukup mencekik sopir dan pengusaha angkutan.

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Pemerintah Pusat telah meminta seluruh pengusaha angkutan dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya, karena akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2023 mendatang (ikbal/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version