PDAM Makassar Siapkan Gugatan ke Pengadilan Terkait Polemik Hak Pensiunan

  • Bagikan
ILUSTRASI. (INT)

Hal ini dibantah keras oleh Beni Iskandar. Pria berlatar advokat ini menyampaikan bahwa pernyataan yang mengatakan bahwa setelah pegawai purna tugas dan memasuki masa pensiunan, tidak mendapatkan apa-apa adalah pernyataan sesat dan menyesatkan. Salah besar itu dan dipelintir oleh pihak-pihak yang tidak mengerti soal ini.

Beni Iskandar selaku Pj Dirut mengatakan, pihaknya perlu menjelaskan bahwa, tidak benar kalau pegawai yang pensiun itu tidak mendapatkan apa-apa pasca tugas berakhir, akan tetapi mereka semua telah mendapatkan hak begitu mereka pensiun.

Adapun hak-hak yang telah mereka peroleh adalah :

1. Dana Pensiunan dari DAPENMA Pamsi
2. Dana Pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan
3. Dana Tabungan Masa Depan (TMDP) dari Perusahaan
4. Dana Hari Tua berupa pengembalian tabungan dari Koperasi Karyawan.

Jadi yang belum mereka terima hanya Dana Pensiun dari Asuransi Bumiputera yang sebenarnya merupakan Tabungan Hari Tua selama mereka menjadi Pegawai dan mulai terhitung sejak mereka diangkat menjadi Pegawai Tetap.

Tidak adanya Pembayaran Dana Pensiun dari Bumiputera adalah murni bukan kesalahan manajemen, tetapi ada LHP dari BPKP yang melarang adanya Pembayaran Iuran ke Bumiputera terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Hal ini malah bertambah sulit karena kondisi Keuangan dari Asuransi Bumiputera sendiri yang mengalami permasalahan yang sangat sulit sehingga kesulitan untuk membayar Klaim atas Ribuan Pemegang Polis yang telah jatuh tempo dan masuk dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

  • Bagikan