Mendapat “lampu hijau” dari Kemneko Marves, Doni Monardo makin kencang berlari menyiapkan segala sesuatu untuk operasi mulia, menghapus status “sungai terkotor” dari nama Citarum. Puncaknya, lahir Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Alhamdulillah, hari ini kita melihat semuanya positif. Kita doakan semoga para Dansektor, pak Kasdam, pak Pangdam yang sekarang memimpin, bisa melanjutkan perjuangan, karena ini tugas mulia,” ujar Doni Monardo.
Perubahan Perilaku
Perpres itu memiliki masa berlaku tujuh tahun. Itu artinya, Perpres 15/2018 akan berakhir tahun 2025. Masih ada sisa waktu untuk membuat program Citarum Harum berhasil secara permanen. Doni berharap, tidak sampai terjadi, pasca Perpres, Citarum kembali terbengkalai dan kotor kembali.
Persoalan mendasar, kata Doni Monardo adalah perubahan perilaku. Peraturan Presiden tentu tidak bisa memiliki durasi selama-lamanya. Sebaliknya jika sampai masa berlaku Perpres selesai, rasanya tidak elok jika meminta presiden memperpanjang. Sebab, itu bisa diartikan program belum berhasil.
“Maka tiga tahun ke depan harus kita maksimalkan untuk program perubahan perilaku,” ujar Doni Monardo. Ia juga tidak ingin tentara terus-menerus mengurusi Sungai Citarum. Tujuh tahun sudah cukup. Selanjutnya, peran tentara harus menjadi contoh, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat.
Kalau toh ke depan tentara Siliwangi masih terlibat, perannya lebih kecil. Misalnya, hanya sebatas menjadi konsultan di bawah kendali Satgas. Pada saat itu, diharapkan masyarakat sudah memiliki kesadaran pentingnya menjaga Sungai Citarum. Tugas prajurit Siliwangi ke depan adalah bagaimana mengubah perilaku masyarakat.