FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil kemenkumham Sulsel) mengevaluasi 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantaeng.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (2/4) mengatakan, evaluasi ini dilaksanakan pada di Kantor Daerah Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu.
"Evaluasi terkait sejauh mana terjaganya penyelenggaraan program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum khususnya yang telah mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa (Penghargaan Desa/Keluarahan Sadar Hukum dari Menkumham)," Kata Puguh.
Menurut Puguh, hal yang menjadi dasar evaluasi yakni apakah saat ini kelompok sadar hukumnya masih berlangsung, masih aktif, dan masih terselenggara dengan baik.
" Adapun ke 14 Desa sadar hukum tersebut, berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, yakni Pa'jukukang, Baruga, Bontojai, Kaloling, Majiminasa, Pa'bebtengan, Bontomaranu, Bontomate'ne, Bonto Bontoa, Labbo, Ulugalung, Bontomanai, Kelurahan Bontoatu, dan Letta," kata Puguh.
Hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, terdapat 2 Desa Sadar Hukum yang dianggap tidak aktif lagi yakni desa Bajiminasa dan Desa Bontomanai karena desanya sudah menjadi kelurahan dan kelompok desa sadar hukum sudah tidak ada lagi.
"Untuk itu terhadap 2 desa tersebut perlu dilaksanakan pembinaan Desa/ Kelompok sadar hukum melalui pembentukan Kembali Desa/ kelompok sadar hukum," lanjut Puguh.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya, Rusdianto Muin menjelaskan bahwa kelompok sadar hukum harus melihat pemamfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam program pembinaan desa / kelompok sadar hukum.