Apresiasi PT Vale, Komisi C DPRD Berharap Pemprov Sulsel Bisa Punya Saham

  • Bagikan
Rapat antara Komisi C DPRD Sulsel dengan PT Vale.(IST)

Hal yang patut menjadi perhatian bersama, ungkap dia, PT Vale membuka peluang divestasi tentu hal ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dengan melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk bisa memiliki saham PT Vale.

“Harapan kita Pemprov Sulsel bisa memiliki saham PT Vale melalui peluang divestasi tersebut, tentu hal ini harus dimanfaatkan dengan baik. Kontribusi PT Vale sangat besar, dari pajak saja sudah mencapai Rp2 triliun. Bagaimana jika diperoleh pendapatan diluar pajak, seperti deviden,” ungkapnya.

Sebelumnya, Senior Manager of Tax PT Vale Indonesia Tbk, Chandra Yudha mengatakan, pada tahun 2021 kontribusi PT Vale melalui pembayaran pajak dan PNBP mencapai AS$142,9 juta atau setara Rp2 triliun dengan asumsi kurs rupiah dikisaran Rp14.000.

Kata dia, kontribusi pajak tersebut, dari pajak-pajak daerah ke Propinsi Sulsel sebesar AS$9,9 dan ke Kabupaten Luwu Timur AS$13,6 juta. Sementara, pajak-pajak dan PNBP Dibagihasilkan mulai dari royalti, landrent, serta PBB mencapai AS$22,1 juta.

Selanjutnya, pajak-pajak dan PNBP ke pemerintah pusat melalui PPh, PPN, Bea Masuk, PNBP Kehutanan, Pelabuhan, Kominfo, dan lainnya mencapai AS$97,3 juta

“Pada tahun 2021, perseroan telah memberikan kontribusi mencapai Rp2 triliun, dari jumlah tersebut paling besar kontribusinya diberikan dari pajak dari PPh badan serta dari royalti dan Water levy yang sedang meningkat seiring meningkatnya harga nikel yang menjadi faktor utama formula dalam menghitung kewajiban-kewajiban tersebut. Royalti sebagai salah satu penerimaan bukan pajak, berdasarkan Undang-Undang 33 tahun 2004 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah , dimana distribusi royalti adalah kabupaten sumber mendapat 32%, propinsi 16%, kabupaten lainnya di propinsi sumber 32%, serta pemerintah pusat 20% dari royalti tersebut,” ujarnya.

  • Bagikan