Sementara, Pemkab Wajo melakukan penyertaan modal pada tahun 2011 sebesar senilai Rp900.000.000,00. Atas kondisi ini, BPK menemukan kerugian dengan akumulasi Rp6.201.999.599,09 dari laporan keuangan 2012-2018. Sehingga nilai penyertaan modal minus Rp5.301.999.599,09
"Kalau berdasarkan LHP BPK bisa saja status merugi, bahkan pailit. Tapi kalau faktanya tidak ada itu, saya laporkan hanya melanjutkan laporan pegurus sebelumnya yang posisi utang sudah sangat banyak. Saya cuma menambahkan gaji dan operasional kami yang tidak dibayar hingga laporan utang perusahaan kain banyak.
Yang tidak dipertanggunjawabkan kemana dana Rp1 miliar," jelasnya lagi.
Terkait temuan belum diauditnya laporan keuangan tahun 2016-2018. Alasannya, gaji dan biaya operasional tidak pernah dibayarkan, karena tidak ada dana perusahaan. Sementara untuk laporan keuangan tahun 2019 diakui tidak ada.
"Laporan 2019 kami tidak buat karena belum waktunya, Bupati Wajo, Amran langsung ambil alih kepengurusan, dan katanya akan mengangkat penjabat," terangnya.
Sementara, Dirut PT WEJ, Luqman Hamid, tidak menampik dirinya pernah menjabat direktur keuangan pada periode Andi Tamrin. Hanya saja masa jabatan tidak begitu lama, karena dilantik sebagai anggota DPRD Wajo.
"Cuma 1 tahun. Mulai 2011 dan 2012 mundur di lantik jadi anggota DPRD, Pergantian Antar Waktu (PAW)," akuinya.
Mantan Sekretaris DPD PAN Wajo ini membenarkan adanya dana penyertaan Rp1 miliar pada tahun 2011.
"Laporan keuangan dana penyertaan itu sudah selesai semua. Semuanya kita laporkan ke pemerintah," paparnya.