FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kasus dugaan kerugian ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Wajo harus diusut kembali. Ada fakta baru yang terungkap.
Hal itu diutarakan oleh mantan Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya (WEJ), Andi Baso Kone. Ia menyampaikan jika hanya menjabat pada periode 2016-2019. Sedangkan pejabat sebelum dirinya, adalah Andi Tamrin.
"Dia (Andi Tamrin, red) yang pertama. Paket dengan pak Luqman Hamid, yang sekarang Dirut," ujarnya kepada FAJAR, Minggu, 3 April 2022.
Luqman Hamid, kata dia, sebagai Direktur Keuangan, PT WEJ. Kala itu, ada penyertaan modal dari Pemkab Wajo senilai Rp900 juta pada tahun 2011 dan Rp100 juta dana penyertaan saham dari PDAM. Totalnya sebesar Rp1 miliar.
"Dana itu sudah tidak ada waktu saya masuk. Beberapa kali saya memohon dana ke pemegang saham (bupati Wajo, red), tapi tidak diberi. Alasannya sudah ada Rp1 miliar. Tapi kami tidak tau, dimana uang negara itu, 1 rupiah saja tidak ada sampai ke kami," akunya.
Ia merasa, sangat di mudaratkan atas temuan kerugian yang dialamatkan kepadanya. Bahkan saat terpilih dan belum dilantik sebagai pengurus, tagihan utang direksi sebelumnya banyak masuk.
"Tapi saya tidak tanggapi. Malah saya putuskan kontraknya dan menyuruh menagi ke sebelumnya. Perubahan akta perusahaan saja saya pakai uang pribadi sekitar Rp22 juta. Kwitansinya ada. Notarisnya masih hidup.
Selama kami menjabat, tidak pernah digaji sepersen pun," jelasnya.
Berdasarkan LHP BPK RI. Laporan keuangan tahun 2012 - 2014 telah diaudit auditor independen. Tahun 2015 - 2018 yang disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo belum diaudit. Tahun 2019 dan 2020 belum disampaikan kepada BPKPD Wajo.