Herry Wirawan Divonis Mati, ICJR: Itu Bukan Solusi!

  • Bagikan
Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan yang terjerat kasus pemerkosaan santri di pondok pesantrennya

Selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim. (ishak/fajar)

  • Bagikan