Herry Wirawan Divonis Mati, ICJR: Itu Bukan Solusi!

  • Bagikan
Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan yang terjerat kasus pemerkosaan santri di pondok pesantrennya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dijatuhkan kepada terdakwa Herry Wirawan yang terjerat kasus pemerkosaan santri di pondok pesantrennya, rupanya dianggap bukan solusi bagi korban.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, seharusnya penegak hukum juga fokus pada korban yang trauma atas kejadian yang ia alami. Bahkan hukuman mati, ia anggap tidak menimbulkan efek jera ke pelaku.

Dalam rilis ICJR, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan. Pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. Ini adalah bentuk “gimmick” yang diberikan sebagai kompensasi.

Hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban. Meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya.

Sekadar diketahui, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Hal itu setelah PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri Bandung.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

  • Bagikan

Exit mobile version