Kejari Tahan Tersangka Kasus Salah Bayar Bandara Toraja, Ahli Waris Minta Aktor Intelektual Ditangkap

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA -- Kasus polemik Bandara Buntu Kunik Kabupaten Tana Toraja kini mulai menemui titik terang. Dua tersangka salah bayar pembebasan lahan telah ditahan.

Untuk itu, Ahli waris Sesa Bonde, Guntur Andilolo mendesak agar pihak Pemda Tana Toraja segera melunasi uang sisa ganti rugi yang belum terbayarkan sesuai surat dari Dirjen Perhubungan.

"Agar segera diselesaikan tanah yang belum terbayar karena P21 ini sudah kuat ada indikasi salah bayar," katanya.

Sebagai pihak ahli waris yang sah, Guntur juga meminta aparat penegak hukum untuk menangkap aktor intelektual kasus salah bayar tersebut.

"Dan diharapkan fakta persidangan bisa membuka seluas-luasnya permasalahan ini jika perlu yang menerima dana salah bayar juga dikenakan hukuman karena merasa tidak bersalah dan aktor intelektual pelaku salah bayar segera ditangkap," ucap Guntur.

Karena tersangka sudah ditetapkan, Guntur berharap pengadilan segera mengeluarkan surat eksekusi kasus ini karena akan dilakukan pengambilan lahan bandara yang belum terbayar

"Ahli waris memohon juga kepada pihak Kejari dan Kejati untuk transparan dalam kasus ini," pintanya.

"Kasus ini masih terjadi permasalahan baru dan akan dilaporkan di mana ka bandara diduga melakukan upaya korupsi lahan dengan mengadu domba keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penetapan harga pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik, Tana Toraja.

Kedua tersangka merupakan mantan pejabat pemerintah Tana Toraja, yakni Enos Karoma, Mantan Sekda Kabupaten Tana Toraja dan Ruben Rombe Randa, Mantan Camat Mengkendek.

  • Bagikan