FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar menunggak selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan mengatakan, pencairan akan dilakukan pekan ini secara bertahap.
Artinya untuk pekan ini khusus TPP ASN pada bulan Januari. Setelah selesai baru kemudian dilanjutkan pencairan bulan Februari hingga Maret.
“Tidak langsung tiga bulan. Ini kan sistemnya begitu nilai keluar dari BKD, mengusullah SKPD untuk proses pencairan. Itu kita cairkan. Setelah itu, kemungkinan kalau selesai bulan Januari di Minggu ini, kita upayakan bayar lagi di Minggu depannya,” kata Dakhlan, ketika ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa, (5/4/2022).
Untuk anggaran TPP ASN kata dia sesuai dengan besaran gaji satu bulan sekitar Rp50-60 miliar.
Lebih jauh kata Dakhlan, dokumen persetujuan TPP sudah dikirim. Hanya saja setelah dicek ada beberapa perbaikan.
“Satu Minggu yang lalu, kita sudah serahkan dokumennya. Dan ternyata malam jam 10, saya sudah dapat suratnya dari Kemendagri, persetujuan. Jadi clear, TPP akan kita bayarkan,” ujarnya. (selfi/fajar)