Sidang LKPJ, Bupati Barru: Ini Kewajiban Kepala Daerah

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, BARRU -- Rapat Paripurna DPRD terkait penyerahan LKPJ Tahun 2021 diruang rapat paripurna DPRD Barru, Rabu (6/4/2022). Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Barru, Lukman T.

Menurut Bupati Barru, Ir H Suardi Saleh MSi, laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati , Tahun Anggaran 2021 secara konstitusional harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun Anggaran.

LKPJ ini menjadi kewajiban kepala daerah sebagaimana tertuanh dalam PP No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut Suardi, LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 secara substansi merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan kab Barru berdasarkan RKPD 2021.

RKPD tahuh 2021 ini Barru mengusunh tema Percepatan Pemulihan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik untuk Barru yang lebih maju.

Tema itu kata Suardi Saleh, merupakan penguatan Kab Barru setelah dampak Pandemi Covid-19. Karena itu katanya, dibutuhkan percepatan pemulihan pembangunan dalam segala aspek ditahun 2021 yang dijabarkan dalam lima perioritas pembangunan daerah meliputi pertama, peningkatan kualitas pelayanan dasar untuk mewujudkan SDM berkualitas, berdaya saing dan berkarakter.

Lebih lanjut Bupati Barru menjelaskan terkait perhitungan APBD 2021 yang penyampaiannya tidak bersamaan dengan LKPJ 2021 disebabkan karena Penyusunan Nota Sisa Perhitungan APBD 2021 masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan angka pada belanja barang dan jasa serta belanja modal yang termuat dalam LKPJ ini dan yang akan disampaikan pada nota perhitungan APBD 2021. (*/fnn)

  • Bagikan