Tim Perancang zonasi Enrekang: Norma, Muhammad Arif As’ad, Andi Rismayana, dan A. Adryana Akbar memberikan tanggapan, “secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah memenuhi kaidah meliputi teknik pembentukan dan perumusan norma sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. namun masih ada penyempurnaan terkait substansi dan teknis pembentukan.”
Ditambahkan, “Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang berdasarkan atribusi kewenangan yang dimilikinya maka berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.”
Menutup kegiatan, Kepala Bidang Hukum Andi Hari berharap Sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Enrekang dapat terus terjalin. “semoga kedepannya Pemda Enrekang secara intens mengharmonisasikan Produk Hukum Daerahnya ke Kanwil Sulsel,” tutup Haris.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemuna B, Tim Perancang Kanwil Sulsel, Kabag Hukum Setda Enrekang beserta jajaran, dan tim penyusun naskah akademik Akademisi Universitas Andi Jemma. (*/fnn)