Gaji di Bawah Rp3 Juta Bakal Dapat BSU, Dinas Sosial Sasar Pekerja Terdampak Covid-19

  • Bagikan
ILUSTRASI. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Akhryanto mengemukakan, meski belum ada juknis dari pusat, segmen penerima bisa dipastikan merupakan para pekerja yang terdampak Covid-19.

BSU tersebut juga dikhususkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sebenarnya sudah diberikan dua tahun terkahir, jadi lanjutan," kata dia.

Sebagai perbandingan, tahun lalu kuota penerima BSU di Sulsel yang gajinya di bawah Rp3 juta mencapai 62 ribu. Namun dia tidak bisa menjamin kuota yang diterima tahun ini sama.

"Tergantung kuota, berapa. Kuota misalnya 8 juta, yang penting di sini adalah bagaimana kesigapan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan untuk siapkan datanya, karena harus diverifikasi sebelum dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sejauh ini setidaknya ada dua bentuk bantuan yang disiapkan oleh pemerintah untuk para pekerja, pertama adalah kartu Prakerja yang awalnya diperuntukkan untuk pencari kerja kini diperluas untuk yang terdampak pemutusan kerja, kemudian yang kedua adalah BSU sendiri.

Dia mengatakan saat ini yang terdaftar di BPJamsostek ada sebanyak 600 ribu pekerja, namun dirinya belum bisa memilah pekerja dengan gaji di bawah 3 juta tersebut.

Sementara itu dikonfirmasi, Humas BPJamsostek Sulawesi Maluku, Andi Sulfiar, mengemukakan pihaknya belum mendapatkan juknis terkait hal ini.

Selain itu masih akan dilakukan pemilahan data, sebab biasanya ada persyaratan sebelum orang yang bersangkutan diajukan.

"Inikan persyaratannya belum ditau, apakah penerima upah, kalau seperti itu, pasti ada rilis dari kantor Pusat," kata dia. (ikbal/fajar)

  • Bagikan