Oleh: Lukman Hamarong
Indonesia kini menatap masa depan yang lebih cerah dengan diterbitkannya regulasi berupa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada medio Februari 2022 yang lalu. Hal ini sekaligus menandai dimulainya pembangunan IKN di tempat baru di luar pulau Jawa, yaitu di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Bayang-bayang kesemrawutan lingkungan yang dapat merusak tatanan estetika kota diharap tidak akan terjadi lagi dengan konsep pembangunan yang lebih komprehensif. Dalam Rencana Induk IKN yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disebutkan bahwa IKN akan memadukan tiga konsep pembangunan perkotaan, yakni IKN sebagai kota hutan (forest city), kota spons (sponge city) dan kota cerdas (smart city).
Tiga konsep pembangunan dalam Rencana Induk IKN ini merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan alam, keragaman budaya dan kemajemukan masyarakat Indonesia, karena tiga hal ini adalah modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, demi Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan. Saat ini bukan lagi mendiskusikan urgensi pemindahan IKN, karena ini sudah mewacana dari generasi ke generasi.
Regulasi dalam rupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah dibuat. Hal ini memperkuat dukungan politik DPR terhadap pembangunan IKN karena telah menyetujui Rancangan Undang-Undang IKN menjadi Undang-Undang. Ini berarti bahwa mimpi mewujudkan keadilan sosial dan menstimulasi pemerataan pembangunan dapat segera diwujudkan. Sekaligus mengonfirmasi bahwa magnet pembangunan tak hanya terpusat di Jawa dan Bali.