FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare memutuskan tetap melanjutkan kontrak pembangunan Masjid Parepare berdasarkan hasil konsultasi dengan LPPK. Namun, kontraktor pembangunan masjid tetap kena denda keterlambatan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pekerjaan.
Hanya saja, kontraktor juga akan tetap dikenakan sanksi berupa denda akibat keterlambatan proses pengerjaan yang tidak sesuai dengan target perencanaan.
"Jadi akan tetap dikenakan denda. Dendanya itu satu per mil per hari dari nilai kontrak. Itu satu per seribu,” ujarnya.
Sementara poin-poin pokok yang bakal dikerjakan di Masjid Terapung lebih didominasi pada tahap perampungan saja. Sebab, konstruksi pokoknya sudah tidak ada permasalahan lagi.
"Yang mau dilanjutkan itu penyelesaian menara, pemasangan lantai marmer, pemasangan kaca, penyelesaian kamar mandi, lantai andesit jembatan, pemasangan instalasi listrik, AC, sound sistem dan lainnya. Lantai targetnya rampung pekan depan,” lanjutnya.
Tak Perlu Putus Kontrak
Pengamat pemerintahan Universitas Patria Artha, Bastian Lubis mengatakan, sah-sah saja melanjutkan proyek yang jatuh tempo. Pemutusan kontrak tidak perlu dilakukan jika pengerjaan hanya menyisakan penuntasan saja.
”Kalau APBD perubahan sampai Maret, biasanya ada perpanjangan. Tetapi lebih umumnya itu tidak ada perpanjangan. Kecuali ada sesuatu di luar kemampuan manusia seperti bencana alam. Kalau tidak, biasanya denda maksimal,” ujarnya.