Kontrak Pembangunan Masjid Terapung Parepare Tak Diputus, tetapi Kontraktor Tetap Kena Denda

  • Bagikan
Desain Masjid Terapung Parepare

Lebih lanjut eks auditor BPKP Sulsel itu mengatakan, secara aturan ada toleransi melanjutkan pengerjaan tanpa putus kontrak, dengan catatan proses perampungan sudah ada di atas 80 persen.

”Jadi kalau proyeknya sendiri memang tinggal penyelesaian, itu bisa ditolerir. Tetapi kalau masih di bawah dari 80 persen, itu tidak bisa, harus putus kontrak,” lanjutnya kepada FAJAR, Kamis, 7 April.

Sebab, jika progres pembangunannya masih di bawah 80 persen, maka hal itu dianggap sudah gagal. Tidak ada toleransi yang bisa diberikan kepada kontraktor pelaksananya.

”Waktu penetapan anggaran perubahan sudah diperhitungkan. Kecuali dia bisa buktikan ada yang hilang dan tidak sesuai RAB, itu bisa tidak putus kontrak. Tetapi kalau tidak, harus putus. Kalau penuntasan kan paling berapa persen saja, itu ada toleransi. Ada aturannya itu,” tutupnya. (widyawan/fajar)

  • Bagikan