FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bareskrim Polri telah menangani kasus sejumlah produsen besar bisnis kosmetik ilegal di Tanah Air. Sayangnya, langkah represif Polri ini belum diikuti Polda Sulsel.
Polda Sulsel masih terkesan 'diam'. Belum ada langkah-langkah konkret dalam membendung maraknya bisnis ini.
"Kita belum melihat ada langkah konkret dari Polda Sulsel. Padahal Sulsel ini termasuk pasar gemuk bisnis kosmetik ilegal. Harusnya Kapolda memberi atensi terhadap kasus ini," tegas Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Kamis (7/4/2022).
Menurut Ansar, bisnis kosmetik ilegal adalah hight bisnis. Sulsel menjadi salah satu pangsa pasar paling besar.
Ansar menyebut ada sedikitnya 10 branding owner yang beredar di Sulsel. Dari seluruh branding ini dominan tak mengantongi izin edar.
Kata Ansar, bisnis ini menjamur via online sejak lama. Penjualan secara live telah dilakukan terang-terangan. Tapi nyaris tak ada yang tersentuh hukum.
"Tidak ada sama sekali tindakan represif dari aparat. Ini yang menurut saya rancu. Penjualan ilegal sudah menjamur tapi masih didiamkan. Kesannya polisi menunggu laporan. Harusnya jangan. Harus proaktif karena ini menyangkut keselamatan banyak orang," ketus Ansar.
Hasil investigasi pihaknya, seluruh produk kosmetik ini bahan bakunya dipasok dari satu pabrik. Lalu didrop ke Sulsel dalam jumlah besar untuk disebar pada produsen.
Produsen yang biasa disebut owner inilah yang menerima bahan baku. Untuk kemudian meracik dan mengemasnya sendiri dengan branding masing-masing.
"Jadi bahan bakunya diduga sama. Didrop dari satu pabrik. Inilah yang kita duga tidak melalui uji lab. Artinya kalau tidak uji lab otomatis juga tak punya izin edar," papar Ansar.