FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Setelah melewati tahap sosialisasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, larangan aktivitas jual beli telur di dalam Terminal Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, mulai diterapkan, Sabtu (9/4/2022).
Pemerintah Kabupaten Sidrap menurunkan tim gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar untuk mengawal penerapan larangan tersebut.
Sejak pagi, tim melakukan pengosongan ataupun penutupan aktivitas jual beli telur di dalam area terminal.
Tampak dalam kegiatan, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub, Arief Sirajuddin, Kabid Trantib Umum Satpol PP, Kaharuddin, Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub, Andi Sultan T, Kepala Terminal dan Perparkiran Dishub, Muhammad Amin, serta petugas dari Dinas Perdagangan.
Arief Sirajuddin mengatakan, penutupan ini menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP Komisi II DPRD Sidrap dan Surat Edaran Nomor: 561/617/Dishub perihal Pelarangan Aktivitas Jual Beli Telur di Terminal Pangkajene.
"Hari ini kita resmi lakukan penutupan dan pengosongan terminal dari aktivitas jual beli telur sebagaimana surat edaran yang telah disosialisasikan sebelumnya," kata Arief.
Dalam surat tersebut disampaikan penutupan terminal sebagai tempat transaksi jual beli telur terhitung pada Sabtu 9 April 2022. Hal itu untuk mengembalikan fungsi Terminal Pangkajene sebagai terminal angkutan darat.
Disebutkan juga, aktivitas jual beli telur dan komoditi lainnya dialihkan ke Pasar Batu Lappa.
Namun terpantau, sebagian pedagang nekat melakukan aktivitas jual beli di luar area terminal. Tentunya aktivitas ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.