Penerapan PMPJ, Kemenkumham Sulsel Monitoring Notaris di Kabupaten Enrekang

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengunjungi Kabupaten Enrekang guna memonitoring pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Kabupaten Enrekang, Sabtu (9/4/2022).

Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Jean Henry Patu yang memimpin tim mengatakan, penerapan PMPJ oleh Notaris akan melindungi mereka dari resiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Intinya agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jadi dengan tidak menerapkan PMPJ dalam bekerja, bisa saja notaris dikatakan melakukan pembiaran atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Jean.

Untuk itu, Jean yang didampingi oleh Tiga orang pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU yakni Syaiful Gazali, Kiki Reski Amelia dan Fajar Kartini memonitoring sekaligus melakukan sosialisasi pada para notaris di Kabupaten Enrekang agar dalam melaksanakan tugasnya hendaknya telah menerapkan PMPJ agar kedepannya jika terjadi masalah hukum (ditemukan adanya transaksi mencurigakan di hadapan notaris), mereka dapat terhindar dari masalah hukum.

Menurut Jean, notaris wajib menerapkan PMPJ dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan terhadap para pihak yang menggunakan jasa notaris.

“Mari terapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Kita Tingkatkan kewaspadaan akan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pesan Jean kepada Notaris Hery Darwin. (*/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version