PUTR Sulsel: Masalah Penggantian Lahan 12,11 Hektar di Kawasan CPI Sementara Proses Perizinan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak tinggal diam mengenai permasalahan penggantian lahan 12,11 hektar sebagai kekurangan dari kewajiban PT Yasmin sebagai pihak yang melakukan reklamasi di kawasan CPI.

Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita. Menurutnya, Pemprov Sulsel melakukan beberapa tahapan proses izin dari Pemerintah Pusat untuk proses reklamasi.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan persiapan, diantaranya melakukan konsultasi dengan beberapa kementerian di pusat, yakni Kementerian Kelautan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pariwisata," katanya, Sabtu (9/4/2022).

Ketiga Kementerian tersebut mendukung hal itu. "Pada prinsipnya dapat dilakukan dan mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata, karena Makassar merupakan kawasan strategis pariwisata nasional. Dukungan dari kementerian kelautan dan kementerian ATR adalah memasukkan Pulau Lae-Lae sebagai pengembangan pariwisata melalui kegiatan reklamasi dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021-2041," jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Ayu ini menyampaikan, bahwa Perda RTRW Provinsi Sulsel yang baru saja disahkan oleh Gubernur dan DPRD pada Februari 2022. "Dalam Perda RTRW Provinsi Sulsel ini hasil integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yang merupakan Perda integrasi pertama di Indonesia," sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa perizinan reklamasi berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPPRL) sementara berproses di Kementerian Kelautan. Proses izin lingkungan juga sementara berproses pada dinas lingkungan hidup (DLH).

  • Bagikan