Untuk penumpang, PT DLU memberikan beberapa syarat sesuai aturan perjalanan mudik terbaru dari pemerintah. Bagi yang sudah vaksin lengkap termasuk booster maka tak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
Sementara untuk yang baru vaksin dua kali tanpa boster, diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam). Jika vaksinnya baru sekali, maka diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR.
“Lalu bagaimana kalau belum vaksin? Wajib menunjukkan surat tidak layak vaksin dari rumah sakit. Bagi balita atau anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes Covid-19,” pungkas Budiono.(msn/fajar)