Mudik Lintas Pulau, Ini Tips Aman dan Murah dari Manajer PT DLU Cabang Makassar

  • Bagikan
Manager PT DLU Cabang Makassar, Budiono

Untuk penumpang, PT DLU memberikan beberapa syarat sesuai aturan perjalanan mudik terbaru dari pemerintah. Bagi yang sudah vaksin lengkap termasuk booster maka tak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

Sementara untuk yang baru vaksin dua kali tanpa boster, diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam). Jika vaksinnya baru sekali, maka diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR.

“Lalu bagaimana kalau belum vaksin? Wajib menunjukkan surat tidak layak vaksin dari rumah sakit. Bagi balita atau anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes Covid-19,” pungkas Budiono.(msn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version