FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kegiatan reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.
Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menyerap aspirasi kostituennya di wilayah RT 2 RW 5 dan RT 8 RW 6 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (13/4/2022).
Sejumlah keluhan disampaikan warga pada reses II masa sidang II tahun anggaran 2021/2022 kali ini.
Misalnya saja soal polemik pemecatan 5.975 ketua RT/RW di Makassar. Kebijakan tersebut diambil karena masa jabatan ketua RT/RW telah berakhir.
Seiring dengan terbitnya Perwali Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.
Selain itu warga juga mengeluhkan jauhnya zonasi sekolah di wilayah mereka. Juga meminta adanya perkuburan massal dan perbaikan infrastruktur.
Hal-hal demikian direspons baik oleh Syamsuddin Raga. Legislator Partai Perindo itu mempersilahkan warga menyampaikan aspirasinya untuk kemudian diteruskan ke sidang paripurna mendatang.
"Apa yang menjadi keluhan ta sampaikan ki. Sekarang saya datang menerima aspirasi karena reses adalah perintah undang undang rapat di luar kantor," ujar Syamsuddin Raga.
"Setiap aspirasita akan saya sampaikan di rapat sidang. Insya Allah saya bantuki agar terwujud keluhan warga ini," imbuhnya. (*)