75 Partai Politik Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebutkan terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu).

KPU akan memastikan lagi jumlah parpol berbadan hukum tersebut.

“Kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini, sebelum dimulai pendaftaran,” kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Hasyim menjelaskan, pendaftaran partai politik akan mulai digelar pada 1 Agustus 2022.

“Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu, kami akan undang secara berkala sosialiasi, kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu juga akan kami undang tim IT atau tim sipol dari masing-masing parpol atau user parpol (untuk koordinasi),” ucap Hasyim. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version