FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perumda Air Minum Makassar polisikan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Makassar terkait dana pensiun yang tak kunjung dibayarkan.
Laporan masuk pada pukul 12.00 wita Selasa, (12/4/2022) kemarin dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.
Kuasa Hukum PDAM Makassar, Nurhalim mengatakan terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912.
PDAM Makassar telah mengajukan klaim ke AJB Bumiputera senilai Rp11.402.592.693 (Rp11 miliar) untuk 50 orang pensiunan karyawan PDAM.
Jumlah 50 orang ini berdasarkan data penerimaan klaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak Januari 2019 sampai Februari 2022.
Namun hingga saat ini pembayaran dana pensiunan itu tak kunjung terealisasikan.
“Jadi pihak AJB Bumiputera itu menjanjikan akan membayar klaim dan masuk dalam skema pembayaran prioritas,” ujarnya.
Selain mengajukan laporan pidana, PDAM juga melayangkan gugatan perdata.
Selanjutnya kata dia jika nanti para saksi sudah dipanggil dan bukti sudah diserahkan, maka statusnya akan naik sidik.
“Itu nanti akan naik sidik kalau itu sudah dirampungkan,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran Pensiunan pegawai PDAM.
"Semoga ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini sangat susah untuk dipecahkan misterinya," paparnya.