Kemenkumham Sulsel Bersama BPPH-KLHK Usung Kerjasama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

  • Bagikan

Dalam pertemuan ini, juga dibahas terkait penitipan tahanan yang rencananya akan dilakukan oleh BPPH-KLHK. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto mengatakan bahwa terkait penitipan tahanan hanya bisa dilakukan di Rutan Jeneponto yang saat ini satu-satunya Rutan di Sulsel yang belum Overcrowded.

Namun, Suprapto mengatakan bahwa di masa Pandemi ini, penitipan tahanan masih belum bisa dilakukan sesuai dengan Permenkumham dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadiv Administrasi selaku Plh. Kadiv Yankumham Sirajuddin, Kabid Yankum Moh. Yani, Kabid Hukum Andi Haris, Kabid Pembinaan Rahnianto, dan Kepala Seksi Wil. 1 Makasaar BPPH-KLHK Muh. Amin beserta jajaran.(*)

  • Bagikan