FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perumda Air Minum Makassar telah melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terkait terkait dana pensiun yang tak kunjung dicairkan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan mendukung langkah yang diambil oleh PDAM Makassar.
“Tepat sekali kita support itu resmi harus dilaporkan,” kata Wali Kota Makassar dua periode ini, Rabu (13/4/2022).
Dia menyebut, Bumiputera memang sudah kelewatan dan itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dia kasih seperti telur dan ayam, kita berhentikan karena temuan dia anggap kalau kau bayar, saya bayar ko tidak mungkin kita bayar karena temuan itu namanya semacam manipulasi informasi bisa diajukan pidana kan ada uang dikasi bayar itu kasi kembali,” jelasnya.
Diketahui, laporan masuk pada pukul 12.00 wita Selasa, (12/4/2022) kemarin dengan No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel yang diterima dan ditandangani oleh Aipda Jamaluddin.
Kuasa Hukum PDAM Makassar, Nurhalim mengatakan terdapat unsur penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Asuransi AJB Bumiputera 1912.
PDAM Makassar telah mengajukan klaim ke AJB Bumiputera senilai Rp11.402.592.693 (Rp11 miliar) untuk 50 orang pensiunan karyawan PDAM.
Jumlah 50 orang ini berdasarkan data penerimaan klaim berdasarkan Polis Nomor 57232 dan 62127 (Program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua) yang telah memasuki usia pensiunan sejak Januari 2019 sampai Februari 2022.
Namun hingga saat ini pembayaran dana pensiunan itu tak kunjung terealisasikan.