FAJAR.CO.ID -- Kasus pembunuhan begal yang dilakukan korban kini masih viral di media sosial. Pasalnya, kasus itu menyebabkan korban begal dijadikan tersangka.
Terkait persoalan begal atau perampok jalanan yang membahayakan nyawa, ternyata dalam riwayat Nabi Muhammad SAW sudah pernah ada kejadian demikian. Nabi pun membolehkan membunuh begal.
Hal itu sesuai dengan hadis nabi yang diriwayatkan Imam Muslim. Berikut isinya:
Seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” ia balik bertanya “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”. Beliau menjawab, “Engkau dicatat syahid”. ia bertanya kembali, “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”. Beliau menjawab, “Ia yang di neraka”. (HR. Muslim, Shahih Muslim, 1/124).
Sebelumnya diberitakan, korban begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua dari empat orang yang membegalnya.
Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan kedua begal berinisial Pendi atau P (30) dan Oky Wira Pratama atau OWP (21), warga Desa Beleka, dibunuh S karena mencoba membegal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022 dini hari.