Lebih lanjut Akhryanto mengatakan total ada sebanyak 600.000 pekerja di Sulsel yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk Radar pemantauan.
Sementara untuk perusahaan ada sekitar 20.000, tersebar di 24 kabupaten kota.
Sementara untuk besaran kata dia tetap mengacu kepada pengaturan standar. Tidak ada lagi pemotongan dengan alasan pandemi.
"Kalau dia 12 bulan secara terus menerus, dia besarannya, 1 bukan upah, itu minimal, kecuali diatur lagi di tingkat kota untuk lebih dari itu," jelasnya.
Sementara kalau kurang dari 12 bulan maka pemberian dilakukan secara proporsional
"Jadi jangan ada dipotong, nda boleh, itu hak mereka, kalau 1 bulan dia satu bulan dikasi, kecuali kewajiban pajak, kalau dipotong untuk apa untuk apa yah bisa boleh," jelasnya. (ikbal/fajar)