FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tak ada lagi kebijakan pemotongan atau keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Provinsi Sulsel, Akhryanto mengatakan pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan min 7 sebelum lebaran.
"Harus dibayar full, sama dengan aturan yang lalu, harus dibayar paling lambat H min 7," kata Akhryanto.
Selanjutnya Disnaker juga akan membuka Posko aduan, ada pula di tingkat kota lewat kantor masing-masing Disnaker Kota/Kabupaten. Rencana akan mulai dibuka pada pekan depan.
Dia meminta pekerja yang memiliki masalah segera mendatangi kantor Disnaker masing-masing kota/kabupaten agar perusahaan bisa ditindaklanjuti.
"Karena perusahaan dinyatakan melanggar ketika setelah H min 7 dia tidak bayar," jelasnya.
Selain itu ada sanksi administratif berupa teguran hingga konsekuensi yang lebih berat, kepada perusahaan jika ditemukan melakukan pelanggaran keterlambatan pembayaran, atau pun pemotongan pembayaran.
Pengawasan dari Disnaker akan dimasifkan, pihaknya akan turun untuk melakukan pemantauan khusus.
Sebab dalam beberapa kasus tidak adanya laporan yang masuk karena pegawai terkait merasa takut untuk melapor.
"Jadi akan ada teguran, sampai penghentian sementara produksi, hingga secara keseluruhan, (jika didapatkan pelanggaran)," jelasnya.
Dia melanjutkan ada pula kasus dimana pekerja tak melaporkan karena secara pribadi kedua belah pihak baik pekerja maupun perusahaan sepakat agar pembayaran THR dilakukan dengan bertahap.