Sementara, di Kabupaten Sidrap, Andi Haris ditemui oleh Kepala Bagian Hukum, A. Kaimal yang menyampaikan bahwa selain prompemperda 2022 kabupaten sidrap juga membuat propemperkada 2022 yang akan menjadi acuan pemda dalam pembentukan peraturan Bupati.
"Di Kabupaten Sidrap, terdapat kendala dalam pembentuka rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. dalam perda tersebut nantinya akan dilakukan penggabungan 23 perda pajak dan retribusi didalam satu perda tentang pajak dan retribusi daerah yang sejalan dengan konsep omnibus law," kata Andi Kaimal.
Menutup kunjungannya, Andi Haris menyarakan agar dilakukan konsultasi ke Kanwil Jemenkumham Sulsel untuk penyusunannya dapat dibantu oleh tenaga perancang Kanwil Sulsel. (*/fnn)